Puspa Kuningan Memanas, Keluhan PKL Dibantah Ketua Paguyuban Namun Akui Lapaknya Tidak Sesuai Spesifikasi

- 15 Juni 2024, 21:00 WIB
Ketua Paguyuban PKL Puspa Siliwangi Kuningan, Heru Setiawan.
Ketua Paguyuban PKL Puspa Siliwangi Kuningan, Heru Setiawan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kawasan Pusat Jajanan Serba Ada/Pujasera dan Parkir (Puspa) Siliwangi atau tepatnya depan Hotel Grand Cordela Kuningan baru berdiri sekitar dua bulan. Keberadaan tempat tersebut sebagai langkah lanjutan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dalam upaya penataan Jalan Pertokoan Siliwangi yang terbebas dari parkir dan pedagang kaki lima (PKL).

Namun dalam perjalanannya banyak dinamika karena ratusan pedagang yang menjajakan dagangannya mengeluhkan tentang pendapatan yang menurun tajam, adanya iuran yang dibebankan untuk pembayaran listrik, air dan restribusi sampah serta semakin bertambahnya jumlah pedagang, lapak yang harus dimanfaatkan dua pedagang padahal ukurannya kecil serta hal-hal lainnya.

Sepertihalnya diungkapkan Ahim Ibrahim beserta beberapa PKL ketika mengadu pada Mantan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda. Namun ada beberapa hal yang dianggap tidak benar sehingga Ketua Paguyuban PKL Puspa Siliwangi Kabupaten Kuningan, Heru Setiawan.

Baca Juga: Muncul Puluhan PKL Baru, Lapak di Puspa Siliwangi Kuningan Diduga Diperjualbelikan hingga Rp10 Juta: Benarkah?

"Apa yang disampaikan oleh Pak Ahim tentang berbagai hal yang menyangkut kawasan Puspa Siliwangi, ada sebagian yang benar tapi ada pula yang tidak benar sehingga saya perlu mengklarifikasi untuk meluruskannya," ujar Heru Setiawan ketika menghubungi "KC" melalui via whatsapps, Sabtu 15 Juni 2024.

Ia membeberkan, adanya penambahan jumlah PKL dapat dipertanggungjawabkan karena dijamin yang mengisi atau berjualan di kawasan Puspa adalah para PKL yang sebelumnya berdagang di Jalan Pertokoan Siliwangi Barat dan Jalan Pertokoan Siliwangi Timur. Ketika perbaikan bangunan Pertokoan Siliwangi Barat, banyak PKL yang memilih tidak berjualan terlebih dahulu tapi mereka memilki kartu tanda anggota (KTA).

Di samping itu, dirinya pun membantah dengan tegas bahkan bersumpah bahwa tidak ada transaksi jual-beli lapak atau tempat jualan seperti yang ditudingkan selama ini. Namun diakui, luas lapak yang dijanjikan Pemda dahulu tidak sesuai dengan tipe termasuk tidak sesuai ukuran spesifikasi roda.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ada Pungutan Sampah Rp3 Juta, Para PKL Puspa Siliwangi Kuningan Ngadu ke H.M. Ridho Suganda

Awalnya, para pedagang dijanjikan beberapa tipe. Terdiri dari Tipe A dengan ukuran panjang 2,5 meter dan luas 2 meter, Tipe B dijanjikan panjangnya 2 meter dan lebarnya 1,5 meter serta Tipe C ukuran panjangnya 1,5 meter dan lebar 1 meter. Tapi kenyataannya, semuanya disamakan 2,5 meter x 2 meter.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah