Perda yang Jadi Dasar Kenaikan PBB akan Direvisi Setelah Anggota DPRD Periode Baru Dilantik

- 21 Juni 2024, 15:37 WIB
Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat menemui warga Kota Cirebon yang mempertanyakan kenaikan PBB, di gedung DPRD.
Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat menemui warga Kota Cirebon yang mempertanyakan kenaikan PBB, di gedung DPRD. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai NasDem, Harry Saputra Gani menegaskan, usai pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, langkah pertama yang akan dilakukan adalah merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"DPRD Kota Cirebon akan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pasal 9," ujar Harry.

Pasal 9 dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini mengatur tentang rentang dalam penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Seperti diketahui, masyarakat Kota Cirebon keberatan atas kenaikan PBB yang ugal-ugalan, bahkan kenaikan ada yang mencapai hingga 1000 persen.

Baca Juga: Kucing Conan Mendapat Tugas Sebagai Satpam Supermarket Mandaluyong, Dia Memeriksa Barang Bawaan Pengunjung

"Dalam pasal 9 ini ada rentang penarikan PBB, di mana rentang tentang PBB di Kota Cirebon berdasarkan pasal 9 ini terlalu pendek, itu yang memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Ia mengatakan, DPRD Kota Cirebon perlu untuk belajar atau komparasi terlebih dahulu ke daerah lain sebelum melakukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

"Kita harus belajar dulu ke kota lain, rentang (penarikan PBB) kita terlalu pendek dan itu sangat memberatkan masyarakat," tutur Harry.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Meringkus 8 Tersangka Pelaku Curas dan Curat di Operasi Libas Lodaya 2024

Sebelum Perda tersebut direvisi, menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon mungkin bisa memberikan berbagai macam stimulasi PBB.

"Pemkot bisa beri stimulasi PBB ini, nanti itu domainnya Pak Pj Wali Kota. Namun untuk domain kita sebagai anggota DPRD, kita sepakat Perda itu direvisi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah