"Perda yang baru harus ada Perwali yang merujuk kepada peraturan Kementerian Keuangan. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada Perwali yang mengatur kenaikan tarif PBB tersebut," katanya.(Fanny)
"Perda yang baru harus ada Perwali yang merujuk kepada peraturan Kementerian Keuangan. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada Perwali yang mengatur kenaikan tarif PBB tersebut," katanya.(Fanny)
Editor: Fanny Crisna Matahari