Perda yang Jadi Dasar Kenaikan PBB akan Direvisi Setelah Anggota DPRD Periode Baru Dilantik

- 21 Juni 2024, 15:37 WIB
Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat menemui warga Kota Cirebon yang mempertanyakan kenaikan PBB, di gedung DPRD.
Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat menemui warga Kota Cirebon yang mempertanyakan kenaikan PBB, di gedung DPRD. /Fanny Kabar Cirebon /

Seperti diketahui, masyarakat Kota Cirebon selama beberapa waktu belakangan ini melayangkan protes kepada Pemerintah Kota Cirebon atas kenaikan PBB. Terbaru, masyarakat kembali mendatangi gedung DPRD pada Rabu (19/6/2024). Mereka langsung ditemui oleh Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, serta Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.

Baca Juga: PKB Lirik Heru Cahyono sebagai Calon Wali Kota Cirebon

"Hasil rapat tadi antara setuju dan tidak setuju, warga menyampaikan bahwa kenaikan PBB di angka sewajarnya saja, yaitu di angka 10 persen, karena perekonomian masih bergeliat,” ujar perwakilan warga, Jaka Piton saat diwawancarai usai rapat.

Pemkot Cirebon sendiri menaikkan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sementara Peraturan Wali Kota di bawahnya masih memberlakukan Perwali lama yaitu Perwali Tahun 2013.

"Kita menyampaikan (kalaupun kenaikan PBB mau diubah) tidak perlu melanggar aturan di mana di dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya di dalam pasal 8 ada range paling rendah kenaikan di angka 20 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Aman dan Damai Pemkab dan ICMI Gelar Deklarasi Majalengka Anteng di Pilkada Serentak 2024

Menurut Jaka, pasal 8 tersebut sebetulnya bisa dipakai oleh Pemkot Cirebon untuk menaikkan PBB, sehingga tidak mesti ugal-ugalan kenaikannya. Pemkot Cirebon sendiri menerapkan kenaikan PBB hingga ada yang mencapai 1000 persen.

"Sehingga balik lagi keberanian Pemerintah Kota Cirebon, apakah berpihak kepada aspirasi masyarakat atau masih masih berkutat dalam pencapaian jabatannya? Akhirnya pertemuan ini sepakat untuk tidak sepakat. Solusi itu ada di pasal 8, dan Pemkot Cirebon berat untuk memutuskan," ujarnya.

Ia pun menegaskan, Perda yang baru yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum ada turunan Perwali nya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Batagor yang Terdekat di Kota Serang, Batagor Mang Ujang dan Batagor Kang Rangga Layak Dicoba

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah