DPRD Kota Cirebon Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2024

- 22 Juni 2024, 18:06 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. /IST /

KABARCIREBON - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan, landasan perubahan Propemperda Kota Cirebon yaitu surat Pj Walikota 1 Juni 2024 Nomor B/500.16.6.6/2023/Huk/2024 hal penyampaian pencabutan raperda rencana umum penanaman modal.

Kemudian, hal tersebut ditindaklanjuti rapat Bapemperda dengan bagian Hukum Setda yang disepakati untuk melakukan pencabutan terhadap raperda rencana umum penanaman modal.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Gelar Acara Pelepasan Purnawirawan

“Sehingga, berdasarkan rapat tersebut, Raperda yang semula berjumlah 14 menjadi 13 Raperda,” kata Ruri.

Selain itu, mewakili lembaga DPRD, Ruri pun menyampaikan ucapan selamat atas predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut yang diraih Pemda Kota Cirebon atas audit APBD tahun 2023.

“Selamat atas diraihnya predikat WTP 8 kali berturut-turut, semoga di tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Reza Indragiri Colek Kapolri, Muncul Gagasan Solusi Brilian di Kasus Vina Cirebon

Sementara itu, Ketua Bapemperda Tunggal Dewananto menyampaikan, perubahan Propemperda tahun 2024 terdiri atas empat Raperda berasal dari inisiatif DPRD, dan sembilan Raperda berasal dari Pemda Kota Cirebon.

“Adapun empat Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Pelindungan Anak, serta Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” katanya.

Juru bicara pengusul Raperda Pemajuan Kebudayaan H Karso menjelaskan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan selaras dengan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Membangun Masa Depan Pendidikan Indonesia melalui Kurikulum Merdeka

“Di mana ditegaskan bahwa Pemda sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Sementara, juru bicara pengusul Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Een Rusmiyati mengharapkan Raperda tersebut dapat segera rampung agar meminimalisir kesalahpahaman yang kerap terjadi.

“Hal ini penting, sebab perlunya suatu kebijakan untuk melakukan tindakan cepat agar yang menjadi korban bencana segera tertangani,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Sementara itu, juru bicara raperda Pelindungan Anak Cicih Sukaesih, serta Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi Andi Riyanto Lie pun mendorong agar rancangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Raperda ini penting untuk memastikan pencegahan agar tak terjadi pelanggaran atas hal asasi manusia,” ujar Cicih.

Di tempat sama, Pj Wali Kota Cirebon H Agus Mulyadi menyetujui empat Raperda yang diusulkan DPRD agar segera ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga: KPU Majalengka Ungkap Rahasia Kunci Sukses Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ini Kuncinya ! 

Agus pun menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi KanWil Hukum dan HAM serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kemendagri.

“Kami secara prinsip setuju atas usulan empat rancangan tersebut dan berharap dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Cirebon,” katanya.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah