Langkah ini penting guna menghindari pelanggaran dalam Coklit ini seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Termasuk TPS yang rawan bencana dan tidak mempertimbangkan jarak dan kondisi geografis dalam pemetaannya.
Selain itu pula, LKD PMII juga mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka untuk memastikan Panwascam dan pengawas desa dan kelurahan untuk lmemonitor pencoklitan secara ketat.
"Pemilihan kepala daerah ini bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan sebuah momen penting dalam eksistensi demokrasi yang harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan UU terkait lainnya,"paparnya.
Sehingga sudah menjadi kewajiban LKD PMII bertekad untuk menjaga proses Pilkada ini dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan adil (Luber-Jurdil), sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PKPU No. 64 Tahun 2009 tentang pedoman pemantau dan tata cara pemantauan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Penting bagi setiap penyelenggara pemilihan untuk memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait Pilkada,"tukasnya.
Baca Juga: Pangsa Pasar Otomotif di wilayah Cirebon Kembali Diramaikan dengan Hadirnya Chery
LKD PMII Majalengka juga berkomitmen akan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran kepada lembaga terkait, demi terwujudnya Pilkada Serentak yang demokratis dan Luber
Komitmen ini menunjukkan bahwa LKD PMII tidak hanya sebatas mengawasi namun juga siap bertindak tegas demi menjaga integritas demokrasi saat ini.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, masyarakat, untuk turut serta menjaga proses pemilihan agar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada akan menjadi kekuatan luar biasa, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran,"paparnya.