Dengan Melengkapi Seluruh Persyaratan Ini, UMKM Bisa Langsung Mendapat Pencairan Dana KUR dari BSI

11 Februari 2023, 11:20 WIB
Program KUR BRI 2023 Dibuka Kapan, Siapkan Berkas Syaratnya Agar Masuk Kuota Pengajuan Pinjaman /pexels/ricardo esquivel/

KABARCIREBON - Sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur pembiayaan, Bank Syariah Indonesai (BSI) telah ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023.

Program KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam turut membantu permodalan bagi para pelaku UMKM.

Pada tahun 2023, BSI menganggarkan dana KUR sebesar Rp 14 triliun untuk 38 Provinsi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunda Bayar Segera Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Kuningan

"Sekarang BSI sudah menyiapkan anggaran KUR sebesar Rp 14 triliun untuk 38 provinsi di Indonesia," ungkap Presiden RI Joko Widodo pada Penyerahan Program KUR 2023 dan Peluncuran Kartu Tani di Provinsi Aceh pada Jumat 10 Februari 2023.

Jokowi mengungkapkan, para pelaku UMKM dapat mengajukan KUR melalui perbankan hingga plafon kredit sebesar Rp 500 juta.

"Saya berharap KUR dapat dimanfaatkan UMKM sebaik mungkin untuk meningkatkan usahanya menjadi lebih berkembang," ucap Jokowi.

Baca Juga: Berkat Fakir Miskin, Warkop FM Kuningan Merambah ke Tiap Desa dan Rekrut 200 Tenaga Kerja

Pemerintah menyalurkan program KUR, karena tidak sedikit dari para pelaku UMKM yang sebenarnya layak untuk mendapatkan pendanaan, hanya saja terkendala dengan agunan, sehingga UMKM tidak bisa mengajukan pinjaman.

Tujuan program KUR untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor rill dan pemberdayaan UMKM.

Karena itu, bagi UMKM yang ingin mengajukan program KUR 2023 ini, kini ada beberapa persyartan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BSI Resmi Menggulirkan Program KUR untuk UMKM, dengan Plafon Pinjaman Maksimal Rp 500 Juta

Di mana untuk syarat pertama bagi setiap individu atau perorangan yang masih menjalankan usaha produktifnya dan layak untuk dibiayai perbankan.

Kedua, telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.

Ketiga tidak sedang menerima pinjaman kredit lain, kecuali Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kartu Kredit.

Baca Juga: Ini Merupakan Kabar Baik : Presiden Jokowi Pertama Kalinya Menyerahkan KUR kepada UMKM di Provinsi Aceh

Sedangkan, untuk persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, yakni administrasi. Adinistrasi harus dipersiapkan seperti, kartu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP dan Surat Izin Usaha.***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler