Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Suhu Politik di Kabupaten Cirebon Sudah Terasa Panas: Partai Gelora Sebut Itu Mulai Terasa
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam TB dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk no NPWP PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung total nilai buyback
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWPdan 0.9 persen untuk non NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potonga PPh 22. Demikan informasi soal harga emas batangan hari ini dari PT Aneka Tambang (Antam).***