Punya 1 Kilogram Emas Batangan, Cek Daftar Harga Emas Hari Ini

- 20 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi-emas batangan
Ilustrasi-emas batangan /Unsplash.com/Zlaťáky.cz/

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Suhu Politik di Kabupaten Cirebon Sudah Terasa Panas: Partai Gelora Sebut Itu Mulai Terasa

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam TB dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk no NPWP PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung total nilai buyback

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWPdan 0.9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potonga PPh 22. Demikan informasi soal harga emas batangan hari ini dari PT Aneka Tambang (Antam).***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah