Begitu juga bila konsumen atau nasabah memilih akad jual-beli (Murabahah), maka angsuran yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya akan bersifat tetap dan tidak tergantung tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate), dan tetunya akan berbeda jika kita mengajukan KPR ke bank konvesional dari suku bunganya dipastikan akan mengikuti naik-turunnya BI-rate, atau tidak flat.
2.BJB Syariah
Tidak jauh berbeda dengan bank syariah lainnya, BJB Syariah ini juga sama memberikan layanan KPR tanpa menerapkan sistem bunga ber bunga.
Sebagai imbal balik, dari pembiayaan rumah yang disalurkan kepada nasabah menerapkan sistem margin yang dari skemanya menggunakan skema fixed rate.
Karena itu, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan perumahan tidak perlu khwatir. Pasalnya, dari potensi kenaikan jumlah angsuran setiap bulannya, tidak akan berubah hingga berakhirnya masa tenor pinjaman.
3.CIMB Niaga Syariah
CIMB Niaga Syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang berencana ingin memiliki rumah.
Dalam KPR syariah ini, sekema pembiayaan CIMB Niaga Syariah telah diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, dan akan menjadi sebuah landasan hadirnya produk tersebut.