Dari pihak bank akan menjadi pihak yang membeli rumah yang diinginkan pihak pengaju KPR syariah.
Baca Juga: Info Properti: Ini Lokasi Perumahan di Kuningan yang Menawarkan Harga Rumah di Bawah Rp200 Jutaan
Untuk selanjutnya, agar kepemilikan rumah didapat secara utuh kepada nasabah, pihak yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar angrusan setiap bulannya dalam tempo serta besaran angsuran yang telah disepakati bersama, tanpa bunga.
4.BTN Syariah
Sebagai salah satu lembga keuangan flat merah, BTN Syariah lebih mengutamakan layanan perbankan yang memenuhi kebutuhan nasabah berdasarkan dengan ketetapan ajaran Islam dan berpedoman pada prinsip-prsip Syariah.
Berpedoman pada program kepemilikan rumah dari subsidi Pemerintah yang peruntukannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), BTN Syariah memberlakukan angsuran super ringan, untuk pembelian rumah pertama yang dikerjasamakan dengan pengembang.***