KPR Syariah secara umum menerapkan kerja sama atau bagi hasil dan bagi rugi dalam hal pembiayaannya. Di mana, dalam kapasitas ini, lembaga keuangan syariah (Baca Bank) menyiapkan dana untuk membiayai rumah yang konsumne inginkan.
Selanjutnya, rumah yang diingnkan akan disewakan atau dijual belikan kepada pihak lain dengan pembayaran secara bertahap dengan harga yang sebelumnya telah disepakati bersama antar konsumn dengan perbankan.
Sedangkan, perbedaannya dengan bank konvesional. Di sini Bank Konvesional secara umumnya melibatkan transaksi uang yang biasanya akan dikenakan suku bunga bagi para pengaju KPR.
Karena itu di sini, bisa digaris bawahi, bahwa dengan konsumen mengajukan KPR melalui sistem syariah dijamin tidak dikenakan sistem bunga dan jauh dari riba.
Berikut ini kabar-cirebon merekomendasikan pembiayaan Perbankan dengan menggunakan sistem Syariah.
1.BSI Syariah
Pada skema pembiayaan ini, BSI dan nasabah akan bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Sebagai gambaran, bank membiayai rumah hingga 80 persen, sedangkan nasabah 20 persen.
Baca Juga: Singgah di Wisata Alam Bandung Ini: Nikmati Sunset-Alamnya yang Sejuk Jadi Daya Tarik bagi Pelancong