1. Mereka yang tidak bisa melakukan qodho puasa, hingga masuk ke Bulan Ramadhan tahun berikutnya. Fidyah yang harus dibayar berupa satu liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang yang menderita sakit dan tidak ada harapan sembuh.
3. Orang yang terlalu tua atau udzur sehingga jika dipaksakan berpuasa akan lebih menderita.
4. Orang yang mengqodho puasa namun keburu meninggal sebelum kewajibannya selesai. Fidyah harus dilakukan oleh saudaranya yang diambil dari harta almarhum.
5. Wanita yang hamil atau ibu yang menyusui anaknya. Banyak pertimbangan golongan ini tidak melakukan puasa Bulan Ramadhan. Fidyah yang harus dibayar berupa satu liter beras setiap hari puasa yang ditinggalkannya.***