Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati, Tidak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar Pada Diri Ferdy Sambo

13 Februari 2023, 16:49 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar maupun yang meringankan pada diri terdakwa Ferdy Sambo.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang berlangsung Senin, 13 Februari 2023.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa. Yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Teguh Tegaskan Tidak Ada Fraksi yang Menolak Pansus Pemekaran Cirebon Timur

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada ajudan sendiri yang sudah mengabdi kurang lebih selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa memberi duka mendalam kepada keluarga. Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Ferdy Sambo Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internaisonal. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan hal yang meringankan selama persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Lalu, majelis hakim pun membacakan amar putusan. Saat membacakan amar putusan, hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri.

"Silakan berdiri. Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar 5 Rapat Paripurna

"Menjatuhkan hukuman pindana kepada terdakwa
dengan pidana mati," tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas dan biaya perkara dibebani kepada negara.

Dari fakta hukum, majelis hakim berkeyakinan Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Putusan, Hakim Yakin Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Yosua dengan Glock 17

Dan melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Terkini

Terpopuler