KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Pangandaran di Mei 2023 menyelenggarakan unit pelayanan SIM Keliling bagi warga Pangandaraan.
SIM Keliling bertujuan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, serta guna menghindari antrian masyarakat yang akan melakukan pengajuan SIM di Mapolres Pangandaran.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum masa kadaluarsa SM habis. Karenanya, jika masa berlaku SIM habis makan akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar, Timnas Indonesia Juara SEA Games 2023, Final Super Panas VS Thailand Skor 5-2
Berikut ini lokasi dan jadwal SIM Keliling bagi warga Pangandaran:
-Sabtu di Alun-Alun Parigi mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Di Bunderan Tugu Marlin mulai pukul 15.00-21.00 WIB
-Minggu di Bundaran Tugu Marline mulai pukul 08.00-15.00 WIB
Untuk Persyaratan:
1.Membawa Fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
2.Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Pertamina Mengubah Cara Binisnya dengan Menggunakan Parameter Baru
3.Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, serta formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah tersedia di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.