Buruh Yogyakarta Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Tuntut Perumahan Murah dan Program Koperasi

21 Juni 2023, 18:13 WIB
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi turun ke jalan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, di Tugu Jogja, jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, Rabu 21 Juni 2023. /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Massa aksi terdiri dari pimpinan serikat buruh dan stakeholder pekerja lainya yang tergabgung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja.

Tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut dilontarkan dalam sebuah aksi turun ke jalan dengan titik aksi di Tugu Jogja, jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, Rabu 21 Juni 2023.

Aksi MPBI DIY ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian anggota Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Harlah Bung Karno, MPBI Yogyakarta: Soekarno Menggugat Omnibus Law, Kritik Terhadap UU Cipta Kerja

Pun, selepas massa aksi melayangkan tuntutannya yang disampaikan para orator di Tugu Jogja, polisi mengawal para aktivis buruh MPBI Yogyakarta yang bergerak mengendarai kendaraan bermotor menuju kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, DIY.

Setelah aksi orasi di Tugu Jogja, massa buruh MPBI DIY kembali berorasi menyuarakan tuntutannya, terutama masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta yang dinilai masih sangat rendah, di halaman depan kantor Disnaker Kabupaten Sleman, Rabu 21 Juni 2023.* Erix Exvrayanto

Di halaman depan kantor Disnaker Sleman, massa aksi kembali berorasi menyuarakan tuntutannya, terutama masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta yang dinilai masih sangat rendah.

Baca Juga: Kilas Pitulas Refleksi Gempa Jogja 2006 Digelar Pewarta Foto Indonesia

Kemudian, massa aksi diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Sewo Isnu Broto Imam Santoso, Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, yang mengajak masuk perwakilan MPBI DIY ke ruang rapat kantor setempat, untuk melakukan audiensi.

Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengutarakan masalah buruh di Yogyakarta bahwasannya sudah disampaikan sejak 2017 ke DPRD setempat. “Bahkan, sudah terkonfimasi kepada Sultan,” ungkapnya.

Baca Juga: UMY Makin Mendunia, THE Impact Rankings Akui Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Kelas Dunia

Namun, sudah lebih dari lima tahun belum ada progres terkait tuntutan buruh Yogyakarta tersebut, terutama masalah upah minimum tidak bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh, apalagi untuk buruh bisa membangun rumah hingga memenuhi pendidikan keluarganya.

“UMP Jogja Rp2,1 juta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan terutama perumahan buruh. Dan, bukan diberi fasilitas rumah susun, tapi buruh menuntut pemenuhan rumah layak huni, paling tidak rumah susun hak milik, dengan sistem angsuran yang kemudian bisa dimiliki,” tandas Irsyad.

Baca Juga: Legenda Sensei Omita Olga Ompi Sebut UKM Karate UPN Veteran Yogyakarta Menginspirasi Kampus Lain

“Serta, kami mengusulkan agar adanya program koperasi bagi buruh, atau diperkuat guna mengoptimalkan unit usaha untuk buruh bisa mendapatkan penghasilan di luar upah semata,” sambungnya.

“Baru-baru ini, terkait masalah RUU kesehatan, adanya pasal yang memungkinkan biaya nakes dikurangi dari sumber anggaran pemerintah, RUU kesehatan harus langsung di bawah presiden,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: KJI 2023 UMY Bongkar Penyebab Sekaligus Mencari Solusi Ketahanan Jembatan di Indonesia

Kemudian, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menyuarakan tuntutan agar UU Cipta Kerja secepatnya dicabut pada gugatan kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berlangsung.

Ketua KSPSI DIY pun senada dengan apa ungkap Ketua MPBI DIY, bahwa sudah bersurat sejak lama kepada pihak Disnaker terkait kegelisahan kaum buruh di Yogyakarta mengalami kesenjangan sosial terkait masalah perlindungan, terutama upah yang sangat rendah.

Baca Juga: Joo Avokado Ungkap Marketing Langit Bikin Bisnisnya Melejit Omset Miliaran Rupiah

Lalu menurutnya, UU Ciptaker disinyalir sebagai suatu ancaman yang membelenggu nasib buruh.

“Kami menuntut adanya kolaborasi lintas sektoral hingga stakeholder internal dan eksternal untuk membuat terobosan program solusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh,” ujar Kirnadi.

“Pemerintah harus membuat program hingga pelatihan yang memberdayakan buruh hingga menambah penghasilannya di luar gaji yang yak mencukupi. Karena setiap program yang telah disampaikan ke pihak pimpinan-pimpinan perusahaan sejauh ini belum ada respon yang lebih maksimal.

Baca Juga: Mahasiswa Jawa Barat Nyaba Sagara, IKPM Jabar Yogyakarta Bersih-Bersih Pantai Sanglen Gunungkidul

Pihak dari Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima aspirasi-aspirasi buruh tersebut, untuk kemudian ditampung dan selanjutnya bisa ditanggapi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ataupun bisa kemudian menjadi program lintas sektoral dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh di Jogja.***

 

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler