Penetapan Tersangka Kabasarnas Diduga Berbuntut Panjang, Para Petinggi KPK Dapat Intimidasi & Ancam Kekerasan

31 Juli 2023, 21:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tegaskan bahwa dugaan korupsi Basarnas yang melibatkan oknum TNI sudah sesuai prosedur./ kpk.go.id /

KABARCIREBON - Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Hanri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat diteksi korban reruntuhan, ternyata berbuntuk panjang.

Kenapa? Pasalnya, paska bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak yang tidak dikenal jati dirinya itu.

"Ada banyak teror dan ancaman nyawa, disertai akan adanya tindakan kekerasan yang disampakan melalui pesan WA-nya maupun pengiriman karangan bunga ke beberapa rumah struktur dan pucuk pimpinan KPK karena dengan masalah pemberantasan korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir Kabar Cirbeon dari PMJ News pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: IAIN Cirebon - Hangkuk University Korea Selatan Teken MoU di 4 Bidang

Ghufron mengungkapkan, dari karangan bunga tersebut telah ditujukan tidak hanya kepada Ketua KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwati, serta Plt. Deputi Penidakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.

Sekedar diketahui, jika sebelumnya dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap anggota militer yang diduga terlibat dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, mengetahui terkait dengan OTT dari media dan dirinya melakukan koordinasi dengan KPK.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kabupaten Pekalongan, Silakan Coba Bakso Supaku dan Bakso Aneka

KPK sendiri menetapkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam OTT akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim kami merasa keberatan, jika saja harus ditetapan sebagai tersangka, dan khususnya bagi militer. Sebab, kita memiliki ketentuan sendiri, memiliki aturan sendiri,"

"Akan tetapi, pada saat konferensi pers ternyata statment tersebut telah keluar, bahwa letkol ABC maupun Kabasarnas telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agus Handoko pada sesi pers konfress pada Jumar, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Corporate Communication Damri Sebut Jurusan Bandara Kertajati, Warga Cirebon dan Kuningan Segini Ongkosnya

Dengan ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka dalam kasus pengadaan suap. Kepala Basarnas HA beserta empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun 2021-2023.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler