KPK Ungkap Aliran Uang ke Syahrul Yasin Limpo dari Kasus Jual Beli Jabatan

13 Oktober 2023, 08:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol di Gedung KPK RI pada Kamis (12/10/2023). /Foto:ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa./

KABARCIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang yang masuk ke Syahrul Yasin Limpo dari kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di Kementeran Pertanian.

"Jumlah uang yang mengalir ke tersangka SYL (Syahrul Yasin impo) mencapai belasan miliar. Sekitar Rp.13,9 miliar. Kami masih terus mendalami aliran uang ini," tutur Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu, 11 Oktober 2023.

KPK menguraikan dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono (KS), Sekertaris Jendral Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Mohammad Hatta (MH).

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Melawan, Gugat KPK ke PN Jaksel

Dijelaskan, tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibantu tersangka KS dan MH, dalam mengumpulkan uang melalui pungutan ilegal. Pungutan ilegal itu berawal saat KS dan MH dilantik menduduki jabatan sebagai Sekjen dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Sebagai jasa untuk menempati jabatan tersebut, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal berupa pungutan uang. "Kebijakan personal ini untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, seperti membayar kartu kredit dan cicilan mobil," tutur Johanis Tanak.

Untuk memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo, tersangka KS dan MH lalu memanggil masing-masing anak buahnya di eselon lebih bawah. Tersangka KS dan MH lalu meminta pungutan kepada pejabat eselon I dan II, serta Aparat Sipil Negara (ASN) lain di lingkungan Kementan yang telah naik jabatannya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Menurut KPK, hasil penyelidikan mengungkapkan, pemberian uang untuk memenuhi kebijakan personal Syahrul Yasin Limpo dilakukan beragam cara.

"Ada yang transfer, uang tunai ada juga yang melalui pengadaan barang dan jasa yang sudah di mark up oleh vendor pemenang projek di Kementan," tutur Johanis Tanah.

Hasil penyelidikan, dari pungutan itu, tiap bulan diperoleh besaran uang dalam pecahan mata uang asing (Dollar) antara Rp62 sampai Rp156 juta dalam pecahan mata uang Dollar Amerika (USD).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Samarinda Utara, Coba Cicipi Bakso Aris dan Bakso Lumayan

"Uang ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik tersangka SYL," tutur Johanis Tanak.

Tim penyidik KPK menemukan besaran uang yang dikumpulkan SYL, KS dan MH. Besarnya mencapai Rp13,9 miliar. "Jumlah ini masih terus kami dalami termasuk kemana saja alirannya," tutur Johanis Tanak.

Kini, Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH dijerat sejumlah pasal pelanggaran Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Syahrul Yasim Limpo sendiri melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Nasdem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Marak Bulliying Akibat Banyak Guru Jadi Korban Oknum Orangtua Siswa, Kepala SMAN 3 Kuningan Buka Suara

Sidang gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo dengan tergugat KPK, akan dilakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler