KABARCIREBON - Bantuan dana sebesar Rp1,5 juta telah dicairkan sebanyak 4 kali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah resmi terdaftar melalui link di bawah ini. Karena itu, bagi pemilik NIK KTP tidak perlu lagi daftar di BPUM Eform BRI atau link BNI.
Bagi masyarakat Indonesia termasuk UMKM. Pada tahun 2024 ada beragam kabar gembira dari pemerintah bagi UMKM mendapatkan bantuan.
Tidak ada BPUM yang dibatalkan sejak tahun 2022. UMKM mendapat subsidi Rp1,5 juta sebanyak 4 kali melalui PKH Kemensos.
Baca Juga: Kuasai 40% Pangsa Pasar, Tulus Asih Group Terbesar untuk Penjualan Rumah Subsidi di wilayah Cirebon
Program bantuan PKH akan langsung masuk kedalam rekening BRI, BNI, Mandir dan BTN penerima atau melalui kantor pos.
Pencairan bantuan PKH Rp1,5 juta dilakukan setiap 3 bulan per tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Pencairan PKH tahap 1 : Januari, Februari dan Maret.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Anggota KPPS dan Linmas Tingkat RW di Kota Cirebon Dibekali Bimtek
-PKH tahap 2 : April, Mei dan Juni.
- PKH tahap 3 : Juli, Agustus dan September.
- PKH tahap 4 : Oktober, November dan Desember.
UMKM dapat menjadi penerima BLT PKH jika memenuhi kriteria seperti WNI, dari atau terbuka untuk masyarakat miskin, bukan ASN; bukan anggota TNI dan Polri; dan terdata dalam DTKS Kementerian Sosial.
Daftar penerima manfaat PKH Kemensos dapat dilihat secara online di cekbansos.kemensos.go.id, caranya:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Cirebon Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH
- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Perlu kami sampaikan bahwa penerima PKH menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta sebanyak 4 kali cair jika dalam keluarganya terdapat ibu hamil atau nifas serta anak usia 0-6 tahun.
PKH memiliki 7 kategori bantuan yang masing-masing keluarga mendapat 4. Informasi bantuan PKH berikut ini:
-Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
-Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
-Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
-Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
-Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Baca Juga: KPU Kota Cirebon Mulai Sorlip Surat Suara untuk Pemilu
-Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Demikian informasi Bantuan Rp1,5 Juta yang disalurkan sebanyak 4 kali kepada UMKM yang terdaftar di PKH Kemensos, NIK KTP tidak perlu didaftarkan di BPUM Link BRI atau link BNI.(Sylviani Salsabila Putri).***