KABARCIREBON - Mau tahu informasi SIM Keliling untuk Kota Bekasi. Ini Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Januari 2024 menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Bekasi.
Layanan SIM Keliling tidak melayani bagi para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Pasangan Suami-Istri yang Baru Menikah Dijemput Layanan Paduka Kuningan
Simak berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Bekasi:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Mitra 10 Harapan Indah
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Bantargebang
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Metropolitan Mall Bekasi
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Bekas Cyber Park (BCP)
-Jumat, SIM Kelilng ditempatkan di Mitra 10 Jatimakmur
-Sabtu, SIM Keliling ditempatkan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Waktu operasional:
1.Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 - 10.00 WIB
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, di Kabupaten Cirebon Dipimpin Kapolresta Perempuan
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Jadwal Chelsea vs Fulham: Prediksi Skor, Preview dan Strarting Line-Up
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***