KABARCIREBON - Bagi masyarakat yang belum sempat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Ciamis
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kedaluarsa SIM tersebut habis.
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Perintah Komando Angkatan Darat, Bupati Imron Ikut Bersihkan Sungai yang Sering Dilanda Banjir
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Cimis:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Kawali
-Selasa, SIM Keliling ditempatakn di Panjalu
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Rancah
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Cipaku
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Banjarsari
-Sabtu, SIM Keliling ditempatkan di Lakbok
Waktu operasional: mulai pukul 08.00 -15.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***