Eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu: Dia Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye-Libatkan ASN

19 Januari 2024, 21:57 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

KABARCIREBON - Diduga melakukan pelanggaran kampanye, Mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

PDIP Jabar melaporkan Ridwan Kamil juga karena dugaan pelanggaran netralitas ASN atau dengan melibatkan ASN.

Dalam video yang berdurasi sekitar 88 detik, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 berlangsung dalam kegiatan Badan Permuswaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kabupaten Wonogiri, Ada Pilihan Apotek Mutiara dan Apotek Giriwono

Anggota Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengungkapkan, kuat dugan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN yang dilakukan Ridwan Kamil.

Karena itu, pihaknya telah melaporkan Ridwan Kamil kepada Bawaslu Jabar untuk segera ditindakanjuti.

"Ini merupakan pelaporan atas dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Ridwan Kamil selaku Ketua TKD dari pasangan Capres -Cawapres dengan nomor urut 2 pada kegiatan jambore yang dilakukan BPD Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," terang Naga dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: 4 Domba Mati Setelah Makan Rumput di Sawah, Peternak Majalengka Minta Pemerintah Larang Peredaran Obat Tikus

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pihaknya sedang memprose laporan dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil. "Sedang dalam proses penanganan," katanya.

Lebih lanjut Zacky juga mengatakan, pada Jumat pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor."Tadi siang (Jumat) sudah kami panggil untuk menyampaikan klarifiasi dari pihak pelapor," katanya.

Bawaslu, lanjut dia, sebelumnya telah menelusuri adanya dugaan pelangaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Pj Bupati Majalengka Godok Solusi Optimlisasi Peran TPA Sampah Heuleut, Termasuk Tampung Keluhan Warga

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menyatakan, laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil guna memberikan klarifikasi, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ridwan Kamil justur berkilah dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan BHHAR PDIP Jabar tersebut.

Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadirinya tersebut bukan pelanggaran pemilu, karena BPD tidak masuk dalam katagori ASN.

Baca Juga: Atap Sekolah di Kabupaten Cirebon Ambruk, Spesifikasi Bangunan Buruk, Diah: Disdik Harus Lakukan Evaluasi

"Mereka (BPD) itu merupakan kumpulan para tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN , dan tidak menerima gaji dari negara. Seperti Kades atau staf desa biasa. Tidak masuk dalam katagori yang dimaksudkan," ungkap Ridwan Kamil pada kolom komentar unggahan Instagram @pikiranrakyat.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler