KABARCIREBON - Dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, Sat Lantas Polrestabes Bandung menghadirkan pelayanan SIM Keliling dari mulai 24 - 28 Januari 2024.
SIM Keliling ditujukan kepada pemilik kendaraan berkeinginan mengajukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C seblum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Bila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakulan SIM baru.
Baca Juga: Paska Ukas Dilantik Jadi Direktur, Disinyalir Beberapa Bulan PAM Tirta Kamuning Tidak Diawasi Dewas
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Kota Bandung:
-Rabu, 24 Januari 2024
1.ITC Kebon Kelapa Jl.Pungkur Bandung
2..Ubertos A.H Nasution No.4 Bandung
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD Usai Ganjar Sarankan Mundur dari Kabinet Jokowi
-Kamis, 25 Januari 2024
1.The King Shooping Centre, Jl.Kepatihan Bandung
2.Pasar Moderen Batununggal, Jl.Batununggal BLOKRG 3 Bandung
Baca Juga: Ganjar Sarankan Mundur, Prof Mahfud MD Beri Isyarat Mengejutkan Ditujukan ke Presiden Jokowi
-Jumat, 26 Januari 2024
1.Dago Pelaja, Jl.IR.H.Juanda No.61 Bandung
2.ITC Kebon Kelapa, Jl.Pungkur Bandung
Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Terkenal di Kabupaten Lebak, Ada Pilihan Pecel Ibu Encon dan Pecel Sadulur
-Sabtu, 27 Januari 2024
1.Radio Dahlia, Jl.Burangrang No.28 Bandung
2.Dago Pelaja, Jl.IR.H.Juanda No.61 Bandung
Baca Juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Bambang Hermanto Beri Pelatihan Kepemimpinan kepada Anak Muda Indramayu
Waktu operasional: pukul 09.00-12.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
Baca Juga: Ajak Pengurus dan Santri Sukseskan Pemilu Kapolres Indramayu Sambangi Sejumlah Ponpes
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Baca Juga: Saleh Suhana Setiamiharja Berikan Contoh dan Keteladanan
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***