Tersangka Tepatnya Dialamatkan Kepada Pelaku Kejahatan: Bukan Kepada Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal

- 29 Januari 2023, 23:19 WIB
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi
Ilustrasi. Kronologi kecelakaan motor roda dua mahasiswa UI ditabrak mobil Pajero purnawirawan polisi /PMJ News

KABARCIREBON -Peristiwa nahas yang menipa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah semakin mendapatkan sorotan.

Terlebih sorotan dari beberapa pakar maupun pengamat itu ditujukan kepada Aparat Kepolisian yang telah menetapkan mahasiswa UI sebagai korban tewas dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagi tersangka.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkap) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pihaknya meminta insiden kecelakaan lalu lintas yang telah melibatkan antara Hasya Attalah dengan Purnawirawan Tinggi Polri itu dituntaskan dengan lebih transparan.

Baca Juga: Sedang Asyik Indehoy di Kamar Kos, Tiga Pasangan Pelajar Ini Diciduk Polisi

"Polda Metro Jaya semestinya jangan terburu-buru menetapkan mahasiswa UI ini sebagai tersangka. Harus memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," tutur Edi dikutip kabarcirbeon.com dari keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023).

Peristiwa nahas yang dialami Hasya Attalah, itu awal kejadiannya terjadi pada 6 Oktober 2022. Bermula Hasya akan pulang ke kosan dengan melintas Jalan Srengseng Sawah, Jagakrsa, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, pada saat itu kendaraan yang ditumpanginya mengalami oleng, sehingga dirinya terjatuh. Dalam kondisi hujan, Hasya harus menghindari lubang dari jalanan tersebut.

Baca Juga: Persebaya Pecundangi Madura United, Persija Kembali Menggeser Puncak Klasemen Persib Bandung

Tepat pada saat Hasya terjatuh dari kendaraannya, melintaslah kendaraan Pajero Sport yang dikendaraai Sang Purnawiranan itu, dan menabraknya, hingga Hasya meninggal dunia.

Akan tetapi setelah Aparat Kepolisian setempat melakukan gelar perkara, justru Hasya Attalah ditetapkan sebagai tersangka.

"Guna menghindari berbagai tudingan masyarakat yang negatif terhadap intitusi Polri, kami menyarankan kepada pihak penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mediasi ulang antar kedua belah pihak," ungkap Edi lagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Konten IG

Edi juga mengatakan, terdapat permasalahan yang tidak tuntas antara keluarga korban dan Purnawirawan dalam kasus tersebut.

"Meski dari pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan tiga kali gelar perkara. Akan tetapi, perkaran ini masih belum ada titik terang,"

"Karenanya, sangat disayangkan bila Polda Metro Jaya harus terburu-buru dalam menyelesaikan kasus itu, dan bahkan harus menetapkan status korban meninggal sebagai tersangka," papar Edi.

Baca Juga: Masyarakat Cirebon Diedukasi tentang Kripto, Cari Tahu Bagaimana Menambangnya

Pakar hukum pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, pemberian status tersangka pada mahasiswa UI yang tewas diduga akibat kelalaian sendiri, ia nilai aneh.

Pihaknya berpendapat julukan tersangka lebih tepat dialamatkan kepada pelaku kejahatan yang merugikan orang lain.

"Bila kita lihat pada suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Namun, kalau tersangka untuk korbannya sendiri, kita rasa sangat aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," papar Hibnu Nugroho.***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x