Sementara untuk kedua korban lainnya yakni TKW bernama Farida yang dibunuh di Cianjur, dan TKW bernama Siti dibunuh di Surabaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340,338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berncana.
"Polda Metro Jaya saat ini masih membuka posko pengaduan laporan bagi pihak yang merasa menjadi korban penipuan Wowon, begitu juga bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya usai melakukan kondak dengan para pelaku, bisa menghubungi kami," ujarnya.***