Kurir Meninggal Saat Mengantarkan Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

- 22 Februari 2023, 14:42 WIB
PENYERAHAN Santunan BPJS Ketenagakerjaan  bagi Keluarga Kurir yang Meningal Dunia akobat Kecelakaan Kerja
PENYERAHAN Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Keluarga Kurir yang Meningal Dunia akobat Kecelakaan Kerja /Foto/Humas BPJS Ketenagakerjaan/

KABARCIREBON- Viral di beberapa media sosial (medsos) salah seorang kurir bernama Yuslan Susilo (42 tahun) meninggal dunia pada saat sedang menjankan tugasnya mengantarkan paket.

 

Peristiwa yang sempat viral ini terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu 15 Februari 2023.

Setelah mendengar informasi tersebut, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung merespon dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan seorang kurir yang meninggal dunia ini.

Baca Juga: Dimotori Kawali, Siswa TK Punguti Sampah di Lingkungan Sekitar

Korban Yuslan Susilo merupakan salah satu karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS) yang bertugas sebagai kurir di PT Satria Antaran Prima Tbk (SAP) Ekspres, dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak Agustus 2020.

Sebagai bagian dari bentuk tangung jawab sosial dan pelayanan bagi peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendatangi langsung kediaman korban untuk menyampaikan duta cita mendalam

Dalam kesempatan kunjungannya tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 422 juta.

Baca Juga: Partai Baru Berani Pasang Target 2 Kursi DPRI di Dapil Jabar VIII, Siapa Saja Figurnya?

Adapun mengenai besaran santunan yang diserahkan, terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilporkan, manfaat jaminan pensiunan yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta dan juga beasiswa bagi ke dua anak almarhum, dari TK hingga Pergurunan Tinggi (PT).

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehilangan almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjan untuk melindungi pekerja.

"Dari data yang kami miliki, almarhum diketahui meninggal dunia saat mejalankan tugasnya, hal ini juga masuk dalam cakupan perlindungan JKK,"

Baca Juga: Keraguan Terjawab, Lucky Hakim Serius Mundur dari Wabup Indramayu

"Karenanya, kami pastikan untuk membayakan manfaatnya kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan kehidupannnya dengan layak, setelah sepeninggalan almarhun," papar Anggoro.

Istri almarhum Yuslan Susilo, Esti Juniarti, dalam kesempatan itu menyampakan terima kasih dan bersyukur atas perharian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan dari pihak perusahaan kepada keluarganya.

"Kami menyampaikan banyak terima kasih atas perhatian dan support untuk anak-anak sempai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum khustul khotimah dan tenang di alam sana," tutur Esti.

Baca Juga: Melaporkan, Tiga Partai Pengusung Gerindra, NasDem Perindo Mengincar Kursi Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim

Sementara newakili manajemen SAP Exspress Deny Parham memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaannya sangat memperhatikan resiko yang kemungkian bisa terjadi setiap saat.

Pada tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan sebagai kepanjangan tangan perwujudan dari peran dan regulasi negara ikut hadir memastikan ahli waris bida melanjutkan kehidupannya jauh lebih baik.***

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x