Mabes Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Mengapresiasi

- 2 Maret 2023, 21:19 WIB
MABES Porli ungkap kasus pengoplosan LPG Bersubsidi di Kabupaten Garut
MABES Porli ungkap kasus pengoplosan LPG Bersubsidi di Kabupaten Garut /Foto/Pertamina/

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Baca Juga: Warga Pangenan Cirebon Datangi Lokasi Pembangunan Pabrik Avian, Ini yang Mereka Inginkan

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 ” pungkas Eko.

Eko kembali mengingatkan, untuk memastikan LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga harus tepat sasaran.

Baca Juga: Lima Masalah Cirebon Ini Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Mulai Banjir, Jalan Rusak, Macet Hingga Persoalan Sampah

Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporakan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x