Mahfud MD: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Seperti Pengadilan Militer Memutus Kasus Perceraian

- 3 Maret 2023, 06:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,".

"Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 thn,".

Baca Juga: Usai Dilantik, Rektor IAIN Cirebon akan Terapkan Literasi Moderasi Beragama di Lingkungan Kampus

Demikian reaksi Mahfud MD terkait putusan PN Jakarta Pusat.

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x