"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,".
"Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 thn,".
Baca Juga: Usai Dilantik, Rektor IAIN Cirebon akan Terapkan Literasi Moderasi Beragama di Lingkungan Kampus
Demikian reaksi Mahfud MD terkait putusan PN Jakarta Pusat.
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News.***