Eko juga mengingatkan yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikor, usaha perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah sedikitpun terhadap upaya penyalahgunan BBM Solar bersubsidi," papar Eko.***