Untuk Persyaratan:
1.Membawa Fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
2.Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Pertamina Mengubah Cara Binisnya dengan Menggunakan Parameter Baru
3.Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, serta formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah tersedia di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.