Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Sebuah Langkah Anti Demokrasi

- 1 Agustus 2023, 02:35 WIB
Pakar Hukum dan Etika Pers,   Wina Armada Sukardi
Pakar Hukum dan Etika Pers, Wina Armada Sukardi /Foto/FB/

KABARCIREBON - Kendati masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) “tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat segera disahkan menjadi Perpres agar dapat secepatnya berlaku.

Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpres ini kelak, mereka berharap, ada kepastian karya pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

Baca Juga: Nasabah BRI Kembali Meradang, Gegeara BRImo Eror Lagi Tidak Bisa Transaksi hingga Saat ini

Lewat Perpres ini pula digadang-gadang hanya pers yang berkualitas saja yang bakalan disebarluaskan Perusahaan platform digital.

Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

Hal ini lantaran jika Perpres soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.

Kenapa? Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x