"Tidak ada motif lain, mengingat korban lebih sukses dan si pelaku berpikir jika ATM korban bisa untuk melunasi hutang-hutangnya yang bersangkutan," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan atau 365 yakni pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pembuhuhan seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial MNZ pada 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Dampak Kemarau Melanda Sejumlah Daerah di Jabar, Empat Desa di Kabupaten Majalengka Krisis Air
Jenazah korban telah diketemukan dengan kondisi terbungkus plastik di kosan.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.