Syahrul Yasin Limpo Melawan, Gugat KPK ke PN Jaksel

- 13 Oktober 2023, 07:52 WIB
Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan dari pengembangan kasus ini terdapat dua nama baru yang diduga akan turut jadi tersangka.
Pasca penetapan dirinya menjadi tersangka Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan dari pengembangan kasus ini terdapat dua nama baru yang diduga akan turut jadi tersangka. /BBC/

KABARCIREBON - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai bentuk perlawanan, ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penepatan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perlawanan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK dilakukan tidak sampai 24 jam setelah resmi menyandang status sebagai tersangka. Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel, Djuyamto membenarkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Jadwal penetapan persidangan juga sudah ditetapkan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

"Kami sudah menerima permohonan praperadilannya (Syahrul Yasin Limpo) dari kuasa hukum. Sudah ada penetapan jadwal sidang," tutur Djuyamto, Kamis 12 Oktober 2023.

Sesuai dengan gugatan praperadilan, Syahrul Yasin Limpo ingin menguji keabsyahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. "Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah KPK," tutur Djuyamto.

PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK. Sesuai agenda, jadwal sidang permohonan praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap penetapan tersangka oleh KPK pada hari Seni, tanggal 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Samarinda Utara, Coba Cicipi Bakso Aris dan Bakso Lumayan

"Hakim tunggal yang akan memimpin sidnag praperadilan Pak Alimin Ribut Sujono. Jadwal sidang awal pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang," tutur Djuyamto.


Seperti diketahui, KPK Akhirnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Selain Syahsul Yasin Limpi, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) juga sebagai tersangka.

Dua pejabat Kementan yang berstatus sama dengan Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka, masing-masing Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Mohammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Baca Juga: Marak Bulliying Akibat Banyak Guru Jadi Korban Oknum Orangtua Siswa, Kepala SMAN 3 Kuningan Buka Suara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan melalui konferensi pers untuk penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di lingkungan Kementan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Penyidik menetapkan SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan Pertanian periode 2019-2024 sebagai tersangka bersama KS dan MH, dua pejabat di Kementan," tutur Johanis Tanak.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), KS dan MH sebagai tersangka dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kota Banjarbaru, Cobain Gado Gado Putri dan Gado Gado Jolali

"Para tersangka memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang, turut dalam lelang barang dan jasa, serta menerima gratifikasi," tutur Johanis Tanak.

Hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, status penyelidikan dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah