Berapa Gaji Anda? Cek Daftar UMK Jawa Barat yang Ditetapkan Akhir Tahun 2023

- 1 Desember 2023, 08:35 WIB
Berapa gaji anda? Cek UMK se Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan tahun 2023 dan harus dilaksanakan tahun 2024.
Berapa gaji anda? Cek UMK se Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan tahun 2023 dan harus dilaksanakan tahun 2024. /canva/

KABARCIREBON - UMK adalah upah minimum kabupaten atau kota di sebuah daerah di Indoensia. Istilah UMK populer sejak tahun 2000 pasca reformasi. UMK menjadi rujukan standar gaji minimum sebuah perusahaan atau industri di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga, perusahaan tidak semena-mena menggaji pekerjanya.

Standar gaji minimum itu, tidak tetap. Tiap tahun naik mengikuti trend harga kebutuhan pokok manusia yang cenderungan naik. Dan setiap daerah besarannya berbeda-beda. Perusahaan harus mematuhi UMK yang sudah diputuskan pemerintah.

Lantas, apakah gaji anda sudah sesuai UMK? Atau jangan-jangan di bawah UMK. Berikut daftar UMK di provinsi Jawa Barat yang bisa menjadi rujukan anda. Daftar UMK se Jawa Barat ini diputuskan akhir November 2023 dan wajib dilaksanakan di tahun 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Terkenal di Kota Samarinda, Coba Cicipi Seblak Genderewo dan Seblak Kaisar

Daftar UMK se Provinsi Jawa Barat

1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399

12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309

13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677

15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967

17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038

19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730

20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666

22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951

23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204

24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437

25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126

27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192

Baca Juga: Semangat Pantang Menyerah, 93 Pegawai di Lingkungan Pemkab Crebon Akhirnya Dilantik Jadi PNS dan PPPK

Nah itulah daftar UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat. Silakah cek apakah gaji yang anda terima dari perusahaan sudah sesuai UMK. Jika masih di bawah UMK, anda berhak protes atau mengadukannya ke dinas tenaga kerja setempat.

Karena, sanksi hukum bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK kepada karyawannya yang sudah bekerja lama setidaknya lebih dari 5 tahun sangat berat. Perusahan bisa dikenakan pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 4 tahun serta denda minimum Rp100 juta dan maksimum Rp400 juta.

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 81 angka 66 UU 6/2023 yang mengubah pasal 185 ayat (1) UU 13 tahun 2023. Upah di bawah UMK hanya diperbolehkan bagi usaha mikro dan kecil.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah