Mau Tahu SIM Keliling untuk Daerah Purwakarta Januari 2024? Ini Jadwal dan Tempatnya Ada di 6 Lokasi

- 12 Januari 2024, 04:15 WIB
Jadwal SIM Keliling Purwakarta
Jadwal SIM Keliling Purwakarta /PMJN/

KABARCIREBON - Mau tahu informasi SIM Keliling untuk Kabupaten Purwakarta. Ini Sat Lantas Polres Purwakarta Januari 2024 menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Purwakarta.

Layanan SIM Keliling tidak melayani bagi para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri yang Baru Menikah Dijemput Layanan Paduka Kuningan

Simak berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Purwakarta:

-Senin, SIM Keliling ditempatkan di MPP Madukara

-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Tokman Pasawahan

Baca Juga: Desa Cibuntu Dijadikan Kampung Berseri Astra, Pj Bupati Kuningan: Ini Menjadi Contoh Bagi Perusahaan Lainnya

-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Tokman Manjul Jaya

-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Bulog Sedang

-Jumat, SIM Kelilng ditempatkan di Terminal Ciganea

Baca Juga: Ini 20 Apotek yang Siap Melayani Warga Kota Depok, Silakan Cek Obat di Apotek Mutiara dan Apotek Prima Farma

-Sabtu, SIM Keliling ditempatkan di Stasiun Purawakarta

Waktu operasional:

1.Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 - 11.00 WIB

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, di Kabupaten Cirebon Dipimpin Kapolresta Perempuan

2.Jumat, dari pukul 08.00 - 10.30 WIB

3.Sabtu, dari pukul 08.00 - 10.00 WIB

Persyaratan:

Baca Juga: Jadwal Chelsea vs Fulham: Prediksi Skor, Preview dan Strarting Line-Up

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Enak di Kabupaten Bantul, Cobain Pecel Bu Wied, Pecel Bu Anah dan Pecel Bu Yani

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah