Jadwal SAMSAT Keliling Pangandaraan Hari Ini, Januari 2024 Lengkap dengan 13 Lokasi dan Tarifnya

- 19 Januari 2024, 04:55 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /Samsatcorner/

-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

-Pastikan masa berlaku STNK belum habis

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama

-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya

-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Penyelenggaraan Nama Rupabumi Untuk Melestarikan Nilai Adat, Budaya, Sejarah dan Kedaulatan Wilayah Kuningan

-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy

-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah