Tak Hanya THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Bakal Bikin Regulasi Jaminan Sosial Pekerja Kemitraan

- 30 Maret 2024, 12:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

"Dasar Surat Edaran yang kami kami keluarkan adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenker Nomor 6 tahun 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT,".

Baca Juga: Ada Apa, Saksi Ketiga Capres di Kuningan Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi?

"Sementara, teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Pemenaker Nomor 6 tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

Baca Juga: Ada Apa, Saksi Ketiga Capres di Kuningan Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi?

"Kalau mau mengatu pekerja dengan status kemitraan ini, jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x