Giliran Masyarakat Cirebon Desak Presiden Jokowi Tidak Salahgunakan Kekuasaan untuk Kepentingan Putranya

12 Februari 2024, 07:03 WIB
Masyarakat Cirebon yang mewakili unsur tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, akademisi dan aktivis Cirebon Peduli Bangsa membuat petisi, di Moza Cafe Sumber, Rabu (7/2/2024). /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Masyarakat Cirebon mendesak Presiden Jokowi tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis memuluskan pencalonan putranya Gibran dalam Pemilu 2024.

Desakkan kepada Presiden Jokowi agar kembali ke trek demokras yang benar itu disampaikan tokoh masyarakat, lintas agama, akademisi dan Aktivis Cirebon Peduli Bangsa membuat petisi, di Moza Cafe Sumber, belum lama ini.

Dalam petisi tersebut, di antaranya, mereka meminta agar Presiden RI dan para pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik praktis kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: 12 ASN Kabupaten Cirebon Berebut Jabatan Kadishub

Perwakilan Tokoh Lintas Agama, Rosidin menjelaskan, menyikapi situasi politik menjelang Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, pihaknya berkumpul dengan tanggung jawab dan kesadaran moral, menyatakan keprihatinan atas kondisi kebangsaan yang mengkhawatirkan.

Menurutnya, moral dan norma dasar hukum Negara Republik Indonesia tahun 1945 diabaikan oleh beberapa pejabat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dengan tindakan yang merusak moral dan etika kebangsaan.

"Seperti cawe-cawe dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan fasilitas negara, dan politisasi bansos untuk kepentingan politik elektoral," kata Rosidin.

Baca Juga: Soal Open Bidding Kadishub Kabupaten Cirebon, Bupati Diminta Pilih Pejabat yang Berkualitas

Ia melanjutkan, fenomena lunturnya nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan serta netralitas pejabat publik dalam pemilu semakin mengkhawatirkan kondisi nilai, moral, dan etika kebangsaan.

Tindakan itu, kata dia, tidak mendukung pendidikan politik kebangsaan yang baik dan merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa yang demokratis, cerdas dan beradab.

"Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang peduli, dengan ini menyampaikan petisi kami," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

Petisi yang dimaksud, kata Rosidin, pertama, mengimbau Presiden Republik Indonesia untuk bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila, serta mengingat kembali sumpah dan janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu," katanya.

Selanjutnya, meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik seperti menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa untuk tetap komitmen dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Cek Yuh Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon 12-17 Februari 2024

Kemudian, mengimbau TNI/Polri, KPU/Bawaslu dan aparatur birokrasi di semua tingkatan agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini demi menghasilkan kualitas Pemilu yang jujur, adil dan beradab.

Pihaknya juga mendesak agar pemberian bantuan sosial (bansos) ditunda hingga setelah Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif selesai pada 14 Februari 2024. "Untuk mencegah penyalahgunaan dan menghindari anggapan publik bahwa bansos digunakan untuk kepentingan politik," ungkap Rosidin.

Selanjutnya, kata dia, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilih serta mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berintegritas, sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Atlet Paralayang Putri Asal Majalengka Ikuti Kejuaraan Internasional di Thailand

"Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara serta sebagai ikhtiar untuk menegakkan kembali nilai-nilai moral, dan etika dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.(Ismail/KC)

 

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler