Soal Perubahan Jumlah Kursi DPRD, Ini Sikap Bawaslu Kabupaten Cirebon

- 14 Februari 2023, 19:34 WIB
TIGA anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan konfrensi pers terkait penetapan jumlah dapil pada pemilu 2024 mendatang di wilayahnya, Selasa (14/2/2023).*
TIGA anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan konfrensi pers terkait penetapan jumlah dapil pada pemilu 2024 mendatang di wilayahnya, Selasa (14/2/2023).* /Kabar Cirebon/Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap perubahan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Minkhatul Maula mengatakan, pada Pemilu 2024 untuk penataan dapil dan kursi untuk legislatif tidak dilakukan perubahan.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU setempat terkait pelaksanaan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

"Dalam penetapan dapil pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Cirebon pada 2024 nanti, masih sama dengan pemilihan legislatif pada 2019," katanya saat menggelar konferensi pers di Sumber, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Universitas Wiralodra Indramayu Siapkan 134 Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan upaya pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon. "Kepastian ini juga beradasarkan usulan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Cirebon dari KPU," jelasnya.

Bukan hanya itu saja, kata Minkhatul Maula, pihaknya juga telah menghadiri uji publik rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu.

"Hasil dari penetapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon tidak adan perubahan, masih sama dengan penataan dapil exsisting dengan tujuh dapil dan masih tetap 50 kursi untuk kuota DPRD Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Baca Juga: Anda Honorer, Bersiaplah, Ada Kuota PPPK Sebanyak 6.293 di Kabupaten Cirebon

Hanya, lanjut dia, ada sedikit perubahan di mana untuk Dapil 3 yang semula tujuh kursi berkurang menjadi enam kursi. Sedangkan untuk Dapil 7 yang semula kuotanya tujuh kursi kini bertambah menjadi delapan kursi.

"Keputusan ini karena adanya pengurangan dan penambahan jumlah penduduk di masing-masing dapil tersebut," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Nuni Sobari mengatakan, dalam penataan jumlah dapil di Kabupaten Cirebon merupakan usulan dari sejumlah partai baru. Menurutnya, partai baru menginginkan adanya perubahan dapil di Kabupaten Cirebon semula tujuh dapil menjadi lima dapil.

 Baca Juga: Bupati Nina Agustina: Tidak Ada Permusuhan Apa pun dengan Lucky Hakim,

"Karena kalau lima dapil, partai baru gampang mencari bacalegnya, namun semua keputusan ada di KPU RI, dan diputuskan tetap tujuh dapil seperti Pemilu 2019 lalu," singkatnya.***

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah