Belum Terlambat, Buruan Daftar Jadi Pengawas TPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dan Besarnya Honor

- 6 Januari 2024, 07:05 WIB
Info berapa gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 serta masa aktif kerja, dan contoh soal wawancara seleksi PTPS Pemilu 2024.
Info berapa gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 serta masa aktif kerja, dan contoh soal wawancara seleksi PTPS Pemilu 2024. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri

KABARCIREBON - Bagi masyarakat yang ingin jadi tenaga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), belum terlambat. Bawaslu RI secara resmi membuka pendaftaran. Buruan daftar, honornya pun lumayan. Bagi yang berminat, bisa daftar di kantor panitia pengawas kecamatan (panwascam) terdekat di daerah tempat tinggal anda.

Pendaftaran dibuka sejak Selasa 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Syarat untuk menjadi PTPS hampir sama dengan seleksi pengawas kelurahan atau desa (PKD). Yakni usia minimal 21 tahun dan berpendidikan minimal SMA sederajat.

Lalu berapa insentif yang diterima? Besaran honor, insentif atau gaji PTPS pada Pemilu 2024 berkisar Rp 1 juta.

Baca Juga: Lantaran Semrawut-Padati Sekitaran Alun-Alun Pataraksa Sumber Kab.Cirebon, Puluham PKL Ini Bakal Dibenahi

Anda tertarik, silakan daftar. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar pengawas TPS Pemilu 2024.

Syarat Dokumen

  1. Surat Pendaftaran yang Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotokopi KTP Elektronik
  3. Pas Foto Setengah Badan Terbaru Ukuran 4 X 6 Sebanyak 2 Lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai
  7. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas

Baca Juga: Simak Yuh! yang Terdaftar di NIK KTP dapat Rp10 JUTA & Rp3 Juta bagi Penerma BLT Tahun 2024, Ini di Luar BSU

Selain itu, calon PTPS juga harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. PTPS juga diharapkan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, calon PTPS harus berdomisili di wilayah kecamatan panwascam terdekat yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP. Calon PTPS dipastikan bukan menjadi anggota partai politik atau sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai sekurang-kurangnya 5 tahun.

Yang paling penting dari persyaratan adalah calon PTPS siap untuk bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah dan atau BUMN, BUMD selama menjadi PTPS.

Baca Juga: Aksi Polres Indramayu Bersihkan Puing-Puing, Pasca Bencana Angin Puting Beliung Menyapu 2 Desa

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x