“Kemarin rapat, Kemendagri ada beberapa opsi, jika Pj mencalonkan harus segera mengajukan surat pengunduran diri. Karena, kementerian butuh waktu untuk berproses mencari pengganti Pj. Namun, saya pastikan bahwa saya tidak ada rencana untuk mencalonkan,” tegas PJ Bupati Dedi Supandi.
Dijelaskan Dedi, ada kesepakatan antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Nasional, bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.
Keterlibatan ini termasuk membantu memasang spanduk, baliho dan sejenisnya termasuk jika ada calon yang masuk atau aktif di partai politik, dan seolah mendorong salah satu calon kepala daerah.
Jaga Netralitas ASN
Dedi pun meminta Pj Kepala BKPSDM Gatot Sulaeman agar menjaga netralitas ASN di Kabupaten majalengka. Jangan sampai ada yang terlibat aktif di partai politik manapun. Dedi juga meminta Bawaslu untuk turut menegasi.
Menyinggung soal banyaknya kekosongan jabatan stuktural di Bawaslu Kabupaten Majalengka seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Majalengka, Pj Bupati Majalengka meminta pihak bawaslu untuk segera mengajukan surat permohonan kebutuhan SDM.
Baca Juga: Ini Penyebab Harga Mobil Jeep Mahal, Perusahaan Otomotif Batasi Produksi
“Ada terjadi kekosongan beberapa pegawai yang punya eselonering di Bawaslu silahkan usulkan. Pemenuhan SDM yang kurang ini segera usulkan agar kami bsia memberikan rekomendasi untuk ditempatkan di sana.” kata Dedi.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***