Ketahuan Polisi, Wanita Muda Cantik Bersama Tetangga Kompak Edarkan Sabu

15 Januari 2023, 18:19 WIB
Seorang wanita muda dan cantik N Alias Ya (23 tahun) bersama tetangganya RH alias Bon (34 tahun), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ditangkap Polres Indramayu setelah edarkan narkotika jenis sabu.* /

KABARCIREBON - Seorang wanita muda dan cantik N alias Ya (23 tahun) bersama tetangganya RH alias Bon (34 tahun), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu kompak edarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu saat mengedarkan barang haram tersebut. Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak empat paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Milangkala Kadua, Payung Suci: Perlihatkan Someahnya Wargi Sumedang

Dikatakannya, penangkapan itu berawal ditangkapnya N Alias Yanti pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB. N, katanya, diamankan di depan mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut.

Apes bagi N, keberadaanya itu terendus polisi hingga diamankan. Bahkan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok berisikan 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang sedang dipegang tangan sebelah kiri.

"Ketika diinterogasi, N mengatakan barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjual belikan, " ucap AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Ote.

Baca Juga: Jangan Ada Kampanye di Rumah Ibadah

Dari keterangan ini, lanjut Ote, polisi bergerak dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RH di rumahnya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.

Masih dikatakan Ote, pihaknya juga sedang memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka.

Baca Juga: Eti Herawati: NasDem Siap Raih Kursi Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Cirebon!

"Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas dia.(Udi/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler