Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

3 Februari 2023, 11:14 WIB
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tukang pijit asal Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, An (56 tahun) diduga mencabuli siswa kelas XII dari salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang tengah mengalami sakit. 

“Adegannya direkam untuk fantasi si pelaku,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanady, Kamis 2 Pebruari 2023.

Namun dari handphone merk OPPO F7 warna hitam-biru yang berhasil disita bersama dengan 1 pasang baju tidur panjang berwarna merah muda, hanya ada satu gambar video asusila yang direkam tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Kejadian itu terbongkar ketika korban mengadu kepada orangtuanya bahwa telah digagahi berkali-kali.

Sehingga dengan berbekal hasil Visum et Reportum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan, melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Laporan tersebut bernomor : LP/B-24/I/SPKT/RES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 26 Januari 2023. Isinya, mengenai telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

“Kalau ada korban-korban lainnya, silahkan melapor ke polsek terdekat atau langsung ke polres karena akan ditindaklanjuti sekaligus diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sedangkan kronologis kejadian tersebut berawal saat orangtua korban mengarahkan agar anaknya yang muncul benjolan di sekitar alat kelaminnya untuk berobat ke pelaku karena sudah kenal. Namun kepercayaan tersebut malah disalahgunakan.

Dengan alasan untuk penyembuhan, pelaku menyetubuhi korban beberapa kali di tempat yang berbeda. Bahkan sempat merekam adegan tidak terpuji tersebut menggunakan handphone miliknya untuk dijadikan pantasi pribadi.

Baca Juga: Maraknya Isu Penculikan Anak, Any: Semua Pihak Tidak Boleh Menganggap Sepele

Tindakan kriminal tukang pijat tersebut melanggar rumusan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor : 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D jo 76E UU RI Nomor : 35 tahun 2014. Mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara atas perbuatan tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Sementara itu, dari kurun waktu Oktober 2022-Januari 2023, Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 5 tersangka perkara dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus berbeda-beda.

Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak Marak di Kuningan, Ini yang Disarankan Kapolres

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan. Korban sendiri masih duduk di bangku kelas 8 SMP.

Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.

Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.

Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.

Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.

Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan fantasi dirinya sendiri. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler