Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

5 Februari 2023, 07:57 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menghimbau orangtua untuk mengedukasi anak-anaknya terkait marak kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Akhir-akhir ini, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur atau yang belum berusia 18 tahun, banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Bahkan modus-modus operandinya pun berbeda-beda.

Sedangkan tubuh merupakan bagian privat atau pribadi yang tidak boleh sembarang orang menyentuhnya.

Baik lawan jenis, pacar, orangtua maupun orang asing dengan alasan pengobatan demi kesembuhan sebuah penyakit yang dialami atau modus lainnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Sepertihalnya kejadian Januari 2023 lalu. Seorang tukang pijit asal Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan yang diduga tiga kali mencabuli siswa kelas XII SMA. Bahkan sampai sempat merekam untuk koleksi pribadinya.

“Awas, masyarakat harus waspada dengan modus-modus pengobatan berujung pencabulan,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah didampingi Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.

Ia mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat kota kuda terutama para orangtua agar tidak menganggap sepele maraknya kasus pencabulan terhadap anak.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Tetapi bagaimana caranya selalu mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan agar buah hatinya tidak menjadi korban.

Berilah edukasi anak-anak terhadap permasalahan penting ini supaya selalu diingat sepanjang hidupnya. Di antaranya, tidak mudah terpancing bujuk-rayu orang-orang yang dikenal dan tidak dikenal atau orang asing.

Siapa pun orangnya jangan biarkan menyentuh bagian-bagian privat yang harus selalu dijaga sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Siswa SDN 3 Cipedes Nyaris Diculik, Kades: Diduga Pelakunya Warga Luar Desa

Serta tanamkan di benak anak, bahwa tubuh adalah bagian privat bagi dirinya sendiri sehingga harus mampu menjaga jarak dari orang lain.

“Saya himbau dan sampaikan para orangtua agar bisa memberikan edukasi atau pun pemahaman terhadap anak-anaknya. Agar tidak mudah dirayu dan tidak gampang percaya terhadap orang lain serta harus selalu menjaga bagian privatnya,” tuturnya.

Sedangkan jika terjadi aksi pencabulan yang menimpa anak atau keluarga, Dhany menyarankan agar para orangtua atau korban tidak takut melaporkan ke aparat kepolisian. Karena bisa menghubungi polsek terdekat atau ke Polres Kuningan.

Baca Juga: Maraknya Isu Penculikan Anak, Any: Semua Pihak Tidak Boleh Menganggap Sepele

Namun dapat juga melaporkan melalui Layanan Polisi di nomor : 110 dan Halo Pak Kapolres di nomor whatsapps : 081299732022.

Sebelumnya, dalam kurun waktu Oktober 2022-Januari 2023, Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 5 tersangka perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Pertama, tersangka An (19 tahun) dengan modus mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri.

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang membujuk anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP dengan alasan membersihkan alat vitalnya karena mengalami keputihan.

Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP. Ketika melakukan tindakan cabul, kepergok ayah kandung korban.

Keempat, Ad (19 tahun) menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di kelas 8 SMP. Dan terakhir, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler