Audit Harta Pejabat Kuningan termasuk yang Purnabakti bisa Menjadi Solusi Gagal Bayar

14 Februari 2023, 16:45 WIB
Mubarok, Dosen UIN Bandung. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Banyak alternatif untuk menjadi solusi penyelesaian permasalahan gagal bayar kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan program pembangunan tahun 2022 sehingga layak untuk dipertimbangkan.

Di antaranya, dengan melakukan audit harta kekayaan para pejabat negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ada hubungannya dengan permasalahan gagal bayar. Termasuk juga pejabat-pejabat yang purnabakti.

“Audit seperti ini bisa menjadi alternatif,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universtias Islam Negeri Sunan Gunung Djati (FISIP UIN SGD) Bandung, Mubarok, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi

Menurutnya, audit kekayaan tersebut bisa dilakukan dengan perbandingan harta milik sebelum menduduki jabatan atau sedang dan sudah menduduki jabatan. Baik berupa tanah, rumah, kendaraan lembaga usaha.

Maupun yayasan yang berkaitan dengan kepemilikan, uang tunai, tabungan, deposito dan sebagainya.

Sehingga jika dari hasil audit tersebut menunjukan adanya indikasi-indikasi yang melawan hukum atau memperkaya diri sendiri, maka bisa diproses untuk dikembalikan.

Baca Juga: Pemda akan Pinjam ke BJB untuk Solusi Gagal Bayar, Sekda: Mungkin sekitar Rp60 Miliar

Namun dirinya tidak mau membicarakan siapa orangnya atau harta yang harus diauditnya karena diyakini penyidik lebih tahu akan hal tersebut.

Ia sendiri hanya sebatas memberikan gambaran solusi namun untuk dijadikan rujukan atau tidaknya, terserah saja karena tidak ada kepentingan pribadi apa pun.

Selaku akademisi sudah sewajarnya bersumbangsih pemikiran dengan didasarkan teori study komparatif.

Baca Juga: Naskah Fakta Integritas Sulut Emosi Ketua Dewan karena Ada Poin Pansus Gagal Bayar

“Mudah-mudahan bisa menjadi solusi walaupun dianggap paling pahit. Semoga pula menjadi peredam gejolak yang terasa saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan sejak 1 Januari lalu hingga sekarang, diharapkan dapat menyentuh sekaligus fokus teliti pada kasus gagal bayar.

Baik yang menyangkut belum dilunasinya dana proyek kepada pihak ketiga sebesar Rp94 miliar atau pun nunggaknya pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama beberapa bulan dan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Dana Pokir Rp80 Miliar, F-Tekkad: Eksekutif harus Ada Keberanian Melobi untuk Menutupi Gagal Bayar

Berkaitan solusi rasionalisasi anggaran, Mubarok justru tidak sependapat karena dinilai kurang tepat.

Setidaknya akan berpengaruh cukup signifikan terhadap kondisi anggaran tahun 2023 yang telah disetujui sekaligus disahkan melalui ketuk palu DPRD.

Namun sebenarnya ada lagi solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan gagal bayar. Yakni dengan ditutupi melalui dana hibat yang tidak terikat oleh syarat apa pun. Hanya saja, siapa yang mau menjadi donaturnya.

Baca Juga: Fenomena Gagal Bayar, Atang: Saya Cenderung Pokir Dewan Dipangkas saja

“Kalau tidak juga ada solusi terbaik, maka penting digunakannya hak pengawasan DPRD termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus) gagal bayar serta hak-hak istimewa seperti Hak Angket dan sebagainya.,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler