Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

15 Februari 2023, 13:29 WIB
Bharada Eliezer memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya atas insiden yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta. Namun, berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo. /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/
KABARCIREBON - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun  dan 6 bulan penjara," kata Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
 
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1:KUHP. Ia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.
 
Baca Juga: Mantan Ketua Baznas Kota Cirebon Jabat Wakil Rektor Itekes Mahardika Cirebon
 
Eliezer sendiri sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hari ini jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara sebelumnya.
 
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lainnya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat telah divonis. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis mati, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler