Ketua Pengadilan Agama Kuningan Diwisuda Purna bakti

5 Maret 2023, 07:00 WIB
Prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Negeri di Pendopo Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Biasanya pelaksanaan wisuda diikuti oleh para mahasiswa dari semua perguruan tinggi yang telah menuntaskan pendidikan sesuai program studi (Prodi) yang dipelajarinya.

Namun bedahalnya kejadian di wilayah Kabupaten Kuningan. Karena Ketua Pengadilan Agama, H. Dudung Abdul Halim juga diwisuda karena memasuki masa purna bakti atau pensiun.

Prosesi sakral itu sendiri dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama  Jabar, H. Samparaja di Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

Ikut menyaksikan wisuda purna bakti tersebut, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Wakil Bupati, H. M. Ridho Suganda dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Serta Ketua TP PKK, Hj. Ika Siti Rahmatika, Wakil Ketua TP PKK, Hj. Yuana Woelansarie dan sejumlah pejabat.

Prosesi tersebut sangat mengharukan tapi sosok Dudung harus tetap semangat. Purna bakti bukanlah hal yang mesti dikhawatirkan karena bukan akhir dari segalanya.

Baca Juga: Total Bonus Porprov Kuningan Hanya Mampu Rp2,9 Miliar, Sekretaris KONI: Besaran Peraih Emas Rp50 Juta

Kewajiban mengabbdi pada negara tidak dibatasi oleh masa kerja namun akan terus berlanjut selama hayat masih di kandung badan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan karya yang telah ditorehkan Pak Dudung dalam melayani bangsa dan negara,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jabar, Samparaja.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengucapkan selamat mencapai puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah sebagai hakim. Sekaligus mengakhiri masa bakti sebagai ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar

Capaian membanggakan tersebut patut diapresiasi, terlebih tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai ketua pengadilan agama.

Tanggung jawab besar itu hanya dipercayakan kepada hakim yang dipandang kompeten sekaligus berpengalaman baik dari sisi yudisial maupun leadership yang dibuktikan dengan kemampuan manajerial.

“Purna bakti bukanlah akhir aktifitas, justru malah mempunyai kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar

Jika sebelumnya sebagian besar waktu terpakai untuk kegiatan dinas sehari-hari, maka ketika pensiun, seseorang memiliki kesempatan dan waktu yang banyak bersama bersama keluarga.

Terlebih masa pensiun merupakan sarana untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah,” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler