Sisa Tunda Bayar Rp51 Miliar, Kepala BPKAD: 157 Rekanan Telah Dibayar Rp43.228.064.201

6 Maret 2023, 06:00 WIB
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan terus melakukan langkah-langkah pembayaran terhadap pihak ketiga yang ditunjuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengerjakan proyek pembangunan tahun 2022.

Sedangkan tunggakan totalnya Rp94.511.826.646,12 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Sedangkan sampai Maret 2023 telah dibayarkan sebesar Rp Rp43.228.064.201 sehingga sisanya Rp51.283.762.445.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Dana Sertifikasi Guru Cair Dua Bulan Sebesar Rp38.986.789.700

“157 rekanan telah dibayar Rp43.228.064.201,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, Minggu 5 Maret 2023.

Pembayaran dana sebesar itu dialokasikan untuk tunda bayar yang anggaran kegiatannya bersumber dari Banprov Jabar, langsung (Ls) dan DAK.

Sehingga tinggal yang bersumber dari APBD dan anggaran 5 persennya saja walau sebagian telah dibayar.

Baca Juga: Dana Rp10,5 Miliar Dibayarkan Untuk TPP, Kepala BPKAD: Selasa Ini Cair

Langkah pembayaran tunda bayar yang target akhirnya April tersebut karena sebelumnya ia telah melayangkan surat secara resmi kepada 19 kepala SKPD.

Yakni, surat BPKAD Kabupaten Kuningan Nomor: 900/223/Anggaran tentang Penyelesaian Kegiatan Utang APBD tahun 2022 tertanggal 20 Februari 2023.

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS/174-BPKAD/2023 tertanggal 26 Januari 2023. Tentang Penetapan Utang Belanja Langsung Atas Kegiatan yang Belum Dibayar oleh APBD tahun 2022.

Baca Juga: Meski Gagal Bayar Dilunasi tetapi Pelaksanaan Pansus akan Tetap Berlanjut

Dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 3 tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023. Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 368 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD tahun 2023.

Intinya, ia mempersilahkan kepada 19 SKPD untuk menentukan skala prioritas pembayaran terhadap pihak ketiga. Namun sebelumnya mesti berkoordinasi terlebih dulu dengan BPKAD untuk menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Belasan dinas/badan beserta besaran tunggakannya tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330 (APBD Rp42.519.340.580, Banprov Rp2.561.559.300 dan DAK Rp8.134.592.450).

Baca Juga: Pansus DPRD Diprediksi akan Kalah Cepat dengan Pelunasan Gagal Bayar, Formatku: Tidak Jelas Obyek dan Subtansi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200 (APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000). Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 (APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956).

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158 (APBD Rp5.966.425.858 dan Banprov Rp259.509.3000).

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Rp1.737.942.570 (APBD Rp1.511.471.306 dan Banprov Rp226.471.264).

Baca Juga: KPU Fokus saja pada Tahapan Pemilu, KIPP Kuningan: Putusan PN Jakpus Bertentangan dengan Mandat UUD 1945

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Rp2.371.228.158 (APBD).

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp1.362.050.121 (APBD Rp1.291.686.250, DAK Rp60.951.621 dan DBHCHT Rp9.412.250).

Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1.284.958.084. Terdiri dari APBD Rp1.218.468.734 dan Banprov Rp66.489.350, RSU Linggarjati (APBD Rp533.077.655), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rp194.498.950.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp427.444.000 (APBD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Rp530.288.999 (APBD).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp975.992.000 (APBD), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp7.443.250 (APBD), Inspektorat Rp7.479.850 (APBD).

Sekretariat Daerah Rp615.750.000 (APBD), BPKAD Rp9.919.050 (APBD), Dinas Perikanan dan Perternakan (DPP) Rp860.416.450 (APBD Rp855.595.600 dan DAK Rp4.820.850). (Iyan Irwandi/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler