Kemendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Dilarang Maju di Pilkada Serentak 2024: Ini Reaksi Sekda Majalengka

12 Mei 2023, 11:33 WIB
Sekda Kabupaten Majalengka H Eman Suherman /Jejep/

KABARCIREBON-Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan bahwa pejabat (pj) kepala daerah tidak diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Akmal menjelaskan bahwa larangan bagi pj kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.

Baca Juga: Nasdem Majalengka Berikan Kejutan Daftar ke KPU Tanpa Atraksi, Tapi Sodorkan Calon Bupati Sebagai Bakal Caleg

Namun, jika seorang pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam kontestasi demokrasi tersebut, ia diharuskan untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, seorang pj tidak dapat secara tiba-tiba mengundurkan diri dari posisi kepala daerah untuk ikut dalam pilkada.

"Sebagai contoh, pada Pilkada 2024, jika seseorang menjabat sebagai pj hingga September 2024, maka dia tidak dapat maju dalam pilkada. Harus mengundurkan diri setelah menjalankan tugasnya selama beberapa bulan," jelas Akmal.

Baca Juga: PKS Majalengka Daftar dengan Gaya Unik ke KPU. Caleg Naik Becak dan Sepeda Sesuai dengan Jumlah Nomor Urut 8

Dirjen Akmal sendiri telah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan memastikan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di wilayah yang dipimpinnya.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kemendagri guna memastikan pemahaman yang jelas terkait aturan-aturan yang berlaku dalam konteks penunjukan Pj kepala daerah dan pelaksanaan pilkada.

Diharapkan hal ini dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses kepemimpinan daerah serta mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis.

Baca Juga: Kirab Budaya Warnai Pendaftaran Bakal Caleg PDIP Majalengka di Pemilu 2024.Targetkan Raih 20 Kursi di Parlemen

Namun, kehadiran Pj kepala daerah dalam masa transisi kepemimpinan menjadi hal yang sangat penting. Pj kepala daerah bertugas untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah, melanjutkan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran proses pembangunan dan pengambilan kebijakan yang diperlukan.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan-aturan yang mengatur Pj kepala daerah dan pelaksanaan pilkada.

Hal ini akan mendukung terciptanya proses kepemimpinan yang stabil dan demokratis, serta memastikan kontinuitas pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Majalengka : 3 Usulan DPRD untuk Pj Bupati di Pilkada Serentak 2024 Belum Ada

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, H Eman Suherman tidak menanggapi hal pencalonan. Namun orang nomor satu di birokraksi di Pemkab Majalengka hanya memberikan penjelasan secara rinci mengenai pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Menurut Eman, di dalam Pasal 9 dalam permendagri itu, pengusulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dapat dilakukan Menteri, Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Baca Juga: Dua Kepengurusan Kadin di Kabupaten Majalengka Dianggap Kadin Jabar Tidak Sah

Mengenai posisi menteri, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) huruf a, itu bertanggung jawab untuk mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Lalu, dalam hal ini Gubernur, sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b, juga berhak mengusulkan 3 (tiga) orang calon yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendgari).

Sementara DPRD juga melalui Ketua DPRD kabupaten/kota, sebagaimana tertera pada ayat (1) huruf c, memiliki juga kewenangan untuk mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.

Baca Juga: Enam Kader Partai NasDem Majalengka Mundur Jelang Pemilu 2024. Ini Jawaban Berkelas Pengurus DPD Partai Nasdem

"Nanti dalam proses pengusulan, menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Hal ini untuk menjalin kerjasama antara berbagai instansi pemerintah dalam menentukan calon yang terbaik dalam mengisi jabatan Pj Bupati atau Pj Wali Kota,"paparnya Kamis 11 Mei 2023.

Terkait pembahasan mengenai calon Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota, lanjut dia, itu dilakukan sesuai dengan Pasal 10. Disitu dijelaskan usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota terdiri dari sembilan nama, dan akan dilakukan pembahasan oleh Menteri untuk menghasilkan tiga nama calon yang akan diajukan.

"Jadi nanti dari 9 nama yang ada, itu akan mengkerucut pada 3 nama orang,"kata Eman saat dikonfirmasi via ponselnya Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq Minta Presiden Jokowi Melepas Jemaah Haji di Bandara Kertajati Majalengka

Pada proses pembahasan tersebut, Mendagri akan melibatkan kementerian atau embaga pemerintah nonkementerian.

Di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lain yang sesuai dengan kebutuhan.

"Nah nanti setelah pembahasan, menteri, itu akan menyampaikan tiga nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Keputusan akhir siapa yang terpilih itu akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri,"paparnya.

Baca Juga: PPP Majalengka Jadi Partai Pertama Daftar Caleg ke KPU di Pemilu 2024. Menargetkan 7 Kursi dan Pimpinan DPRD

Dengan adanya proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, lanjut dia, tentunya diharapkan terpilihnya calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kepemimpinan sementara yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam masa transisi.

"Keputusan tersebut akan menjadi landasan dalam menjalankan roda pemerintahan dan memastikan kelancaran pelayanan publik serta kemajuan Kabupaten Majalengka,"tutupnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler