UU Melarang Bupati Menggelar Rotasi Pejabat di 6 Bulan Akhir Masa Jabatan. Mutasi di Taman Pahlawan Terakhir?

14 Juni 2023, 16:51 WIB
Bupati Majalengka H Karna Sobahi tengah menggelar mutasi dan rotasi pejabat untuk pertamakalinya digelar di ruang publik, Rabu 14 Juni 2023 /Jejep/

KABARCIREBON-Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat, Rabu 14 Juni 2023. Kali ini pelaksanaanya tidak digelar di Aula Kantor Pemkab Majalengka, namun di ruang terbuka atau tepatnya di Sejarah Pahlawan Munjul.Hal ini selain perdana dilakukan di tempat terbuka, ternyata mutasi itu diduga yang terakhir dilakukan Bupati Majalengka H Karna Sobahi.

Jika mengacu regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) menyebutkan. Bahwa melarang setiap Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, untuk melakukan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Pasal 71 ayat (2) tersebut juga mencakup larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1),"petikan pasala dalam UU tersebut.

Baca Juga: Prof KH Asep : Rakernas Pergunu di Majalengka Bangun Pendidikan Berbasis Keimanan dan Cetak Generasi Unggul

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan sanksi pidana pada pasal 188 berbunyi: setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan dan/atau denda paling sedikit Rpidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Namun demikian, belum ada jawaban mengenai mutasi tersebut. Mengingat berdasarkan data yang diperoleh Bupati Majalengka H Karna Sobahi dan Wakilnya Tarsono D Mardiana akan habis masa jabatanya pada akhir Desember 2023.

Dibagian lain pada mutasi itu, Pemkab Majalengka pada hari ini 45 pejabat mengalami rotasi atau mutasi jabatan. Kegiatan ini dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab setempat. Beberapa di antaranya bahkan mendapatkan promosi, seperti Ida Heriyani yang awalnya menjabat sebagai Camat Ligung, kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Lalu ada nama H.Wawan Sarwanto, menjadi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, yang sebelumnya menjabat Sekban Bappedalitbang. Lalu, Abdul Ghoni S.H.,MH menjabat sebagai Camat Ligung, yang sebelumnya menjadi Sekretaris di Dinas Perumahan dan para camat pun terkena rotasi.

Baca Juga: Ngarit Award” Ajang Promosi Peternak Kambing di Kabupaten Majalengka, Disaat Menjelang Kurban

Bupati Majalengka H Karna Sobahi, yang melantik puluhan pejabat tersebut, menyatakan bahwa pihaknya berusaha mencari inspirasi yang berbeda dengan melaksanakan pelantikan di ruang publik. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Masih dikatan Bupati, pemilihan tempat dengan suasan outdoor agar tidak kaku dalam prosesi pelantikan. Ini merupakan ide gagasan yang akan diciptakan dalam upaya membangun susasana baru yang lebih segar dan representatif.Namun tidak mengurangi esensi dan makna penting dari pelantikan itu sendiri.

"Mutasi ini dalam rangka memenuhui kebutuhan organisasi, sebagai upaya penyegaran, yang mengharuskan formasi pada posisi harus segera diisi untuk mengisi kekosongan. Selain itu juga mutasi bertujuan untuk membangun karir ASN, sekaligus dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja pegawai, yang muaranya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,"paparnya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Tags

Terkini

Terpopuler