Nah Loh, Kepala Desa Penghasil Migas dari Majalengka Ini akhirnya Tuntut Bagi Hasil dari Pertamina

10 Juli 2023, 21:49 WIB
SEJUMLAH kepala desa dan tokoh masyarakat penghasil migas dari Kecamatan Sumberjaya dan Ligung tengah melakukan audensi dengan DPRD Majalengka, mereka menuntuk bagi hasil dari Pertamina /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Sumberjaya dan Ligung mendatangi gedung DPRD Majalengka, Senin (10/7/2024). Mereka menuntut agar desa-desa penghasil minyak dan gas bumi mendapatkan bagi hasil dari pihak PT Pertamina.

Alasannya, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah kabupaten tidak pernah memberikan bagi hasil migas kepada desa yang wilayahnya menjadi penghasil migas. Dana bagi hasil yang diberikan Pertamina sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Kami sempat kaget ketika mendengar Pertamina memberikan dana CSR untuk pembangunan gedung GGM sebesar Rp 75 miliaran. Padahal keberadaan gedung GGM tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, apalagi masyarakat pedesaan, tidak juga mendongkrak perekonomian masyarakat di desa penghasil migas,” ungkap Kepala Desa Bongas Kulon, Unang Kurniadi.

Baca Juga: 3 Shio Ini Harap Hati-hati Minggu ini Cari Solusi Jangan Hilang Kesabaran Menurut Ramalan Shio 10-16 Juli 2023

Dia berharap bagi hasil migas diberikan kepada desa–desa penghasil migas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat desa, baik untuk pembangunan fisik di desa ataupun pembangunan ekonomi masyarakat di desa masing–masing.

Ia juga meminta perhitungannya bisa dilakukan secara proporsional untuk pemerataan pendapatan desa, seperti halnya Pemerintah Pusat memberikan bagi hasil kepada pemerintah daerah.

“Aturannya ada, di kabupaten terdapat Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 mengenai pembagian alokasi dana bagi hasil minyak dan gas alam bagi desa penghasil dan desa sekitar di Kabupaten Majalengka,” beber dia.

Baca Juga: Hoki Bener Zodiak Shio Ini Dapat Proyek! Ramalan Shio Kelinci, Shio Naga, Shio Ular, Prediksi 10-16 Juli 2023

Masyarakat penghasil migas, menurutnya, menghendaki agar bagi hasil migas yang diberikan Pertamina kepada daerah sebagian diberikan ke desa, sebagian lagi untuk desa tetangga penghasil migas dan juga pemerintah kabupaten.

“Porsinya bisa mengadopsi dari bagi hasil yang diberikan ke daerah atau bisa juga sesuai Peraturan Bupati. Bila perlu dibuat perda agar payung hukum bagi hasil lebih jelas,” desaknya.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Dadan Indra Gunawan, yang hadir menerima perwakilan beberada desa menyebutkan, dana bagi hasil yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sekarang ini dikelola oleh pemerintah kabupaten yang diperuntukan bagi pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Catat Periode Januari- Juni 2023, 34 Orang Tewas di Jalur Lintasan Rel Kereta Api

Dana bagi hasil yang diterima setiap tahunnya bervariasi, tergantung pendapatan yang diperoleh dari setiap sumur minyak yang ada di Kabupaten Majalengka. Pendapatan terkadang Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliaran.

“Tahun 2022 lalu pendapatan dari bagi hasil migas kalau tidak salah hanya Rp 20 miliaran, dananya dikelola oleh pemerintah kabupaten untuk pembangunan,” ungkap Dadan.

Sementara itu, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, DPRD Kabupaten Majalengka Dadang Haeruman menyebutkan, pihaknya akan segera memfasilitasi keinginan masyarakat dengan menyampaikan hal tersebut kepada eksekutif. Hal itu sesegera mungkin dilakukan agar keputusan dilakukan sebelum pembahasan APBD tahun 2024.

Baca Juga: Dengerin Saran Kreatif Hingga Main Drama Menurut Ramalan Shio Mingguan Tikus, Kerbau dan Macan 10-16 Juli 2023

“Sekarang kebetulan Badan Anggaran sedang melakukan konsultasi ke Depdagri dan Kementerian Keuangan. Kami harap keputusan bisa diambil sebelum penetapan anggaran tahun 2024. Solusinya apakah mengubah perbup atau perda agar keinginan masyarakat bisa terakomodasi tanpa menyalahi aturan,” imbuh Dadang.(Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler